

SEMARANG — Dalam upaya untuk mematuhi amanat dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pasal 121, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah akan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.
Berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 27 Oktober 2023, kegiatan Monev ini akan fokus pada pemaketan, penjadwalan, e-purchasing Katalog Elektronik Lokal Jawa Tengah, serta implementasi Belanja Langsung Toko Online (Blangkon) dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, Monev akan dilakukan secara tatap muka di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Untuk memastikan kelancaran kegiatan ini, masing-masing SKPD diminta untuk menugaskan personil dari berbagai bagian, termasuk dari bagian program/perencanaan, perwakilan PPK, pejabat pengadaan, admin agency, admin RUP, dan bendahara. Mereka juga diminta untuk menyiapkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), dokumen realisasi belanja, dokumen e-kontrak, serta data Pengadaan Barang/Jasa Triwulan III dan persiapan perubahan anggaran Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2023.
Kegiatan Monev ini akan melibatkan total tujuh kelompok personil, yang akan dibagi sesuai dengan 49 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercapai pengelolaan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku.
