

Kepada Yth.,
Seluruh Pelaku Pengadaan Katalog Elektronik
Di Tempat
Berdasarkan Surat Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI), kami informasikan bahwa E-Katalog Versi 5 akan dinonaktifkan secara bertahap untuk seluruh transaksi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Selanjutnya, proses pengadaan akan beralih ke E-Katalog Versi 6. Kami berharap para pelaku pengadaan dapat segera menyesuaikan dengan kebijakan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut tindakan yang perlu dilakukan oleh para pelaku pengadaan:
Untuk Penyedia:
Pindah Tayang Produk ke E-Katalog Versi 6
Penyedia yang memiliki produk tayang di E-Katalog Versi 5 (https://e-katalog.lkpp.go.id/) diharapkan segera menayangkan kembali produknya di E-Katalog Versi 6 (https://katalog.inaproc.id/) sesuai dengan kategori produk yang tersedia.
Pindah Tayang ke Katalog Lokal Provinsi
Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk tayang pada etalase Katalog Elektronik Lokal diminta untuk menayangkan kembali produknya di Katalog Elektronik Lokal.
Pembuatan Akun Inaproc
Penyedia yang belum memiliki akun inaproc segera diminta untuk membuat akun di https://daftar-akun.inaproc.id/ sebagai persiapan untuk transaksi pada E-Katalog Versi 6.
Untuk Pejabat Pengadaan dan PPK:
Pengalihan E-Purchasing
PPK/Pejabat Pengadaan yang melakukan E-purchasing di etalase produk, yang akan dinonaktifkan, diharapkan untuk mengalihkan transaksi E-purchasing ke etalase produk sesuai dengan SK Deputi.
Pembuatan Akun Inaproc
PPK/Pejabat Pengadaan diharapkan segera mendaftarkan diri di https://daftar-akun.inaproc.id/ untuk pembuatan akun inaproc sebagai persiapan belanja di E-Katalog Versi 6.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
