

Magelang, 9 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Katalog Elektronik Versi 6 kepada seluruh pengelola pengadaan dan bendahara perangkat daerah di lingkungan Pemkab Magelang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan perangkat daerah dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru pengadaan serta optimalisasi pemanfaatan sistem e-purchasing berbasis katalog elektronik.
Hadir sebagai narasumber dari Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa (APBJ) Setda Provinsi Jawa Tengah adalah:
Rusli Sofian Murwanto, S.Kom, M.Kom., selaku Plt. Kepala Biro APBJ, dan
Sukartono, SE, MM., selaku Kasubbag Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Biro APBJ, Rusli Sofian Murwanto, menegaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 memberikan penguatan terhadap aspek efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa. Perubahan regulasi ini sekaligus mendorong peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah.
Sementara itu, Sukartono, SE, MM. menjelaskan berbagai pembaruan pada Katalog Elektronik versi 6, seperti tampilan yang lebih intuitif, fitur mini kompetisi yang lebih fleksibel, serta proses pemilihan penyedia yang lebih cepat dan akurat. Beliau juga menekankan pentingnya penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan pemerintah.
“Dengan regulasi dan sistem yang terus berkembang, pengelola pengadaan dan bendahara harus proaktif memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku, terutama dalam mendukung belanja produk dalam negeri,” tegas beliau.
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta diharapkan dapat memperkuat kapasitas seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengadaan yang adaptif, transparan, dan berpihak pada produk lokal.
